Demi untuk Bermain Judi Online 2 Orang Bersaudara Nekat Mencuri

Demi Bermain Judi Online dan Teringat kasus pencurian di Pasar Anyar, Desa Banjar Bali, Kabupaten/Kabupaten Buleleng, yang menimpa seorang pedagang berinisial CS.67, berasal dari Dinas Banjar Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Sabtu (19/3/2022). lebih kurang pukul 05.00 WITA hingga jadi viral di suatu media sosial.

Hampir sebulan berlalu dan pada akhirnya masalah tersebut sukses diungkap oleh Satreskrim Polres Buleleng. Dimana pelaku ternyata bersaudara yakni ST, 24, dan ML, 18, yang berasal berasal dari Desa Banyuasri, Buleleng.

Mereka juga residivis di dalam persoalan pencurian pada th. 2019 dan baru saja keluar berasal dari penjara lebih dari satu waktu lalu.

“Keduanya bersaudara. Mereka berdua berinisiatif mencuri tas tersebut,” jelasnya, Rabu (11/5/2022).

Sebagai informasi, rangkaian berawal dari korban yang pada Sabtu (19/3/2022) pukul 05.00 WITA tertidur pulas di sebuah ruko milik pemilik di kawasan pasar Anyar, Singaraja.

Beruntung, kejadian tersebut terekam kamera oleh CCTV dan jadi viral di media sosial. Sehingga diketahui ciri-cirinya yakni memakai helm, jaket putih, celana abu-abu dan masker saat memasuki toko yang kebetulan tidak tutup saat itu.

Pria itu kemudian mengambil tas berisi duwit tunai Rp 20 juta dan sebagian barang lainnya. Dari hasil interogasi ke dua pelaku, mereka beraksi share peran. ST mengambil tas korban yang berisi uang tunai, tetapi adiknya ML berperan memantau situasi dan membawa sepeda motor.

“Mereka datang ke pasar dan menyaksikan korban melihat di tas di sebelahnya. Jadi mereka punya niat untuk mengambil barang itu,” tulisnya.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax, no DK 2700 UBA yang digunakan didalam aksi, 1 unit ponsel dan uang tunai Rp960 ribu.

“Hasil perbuatan mereka digunakan untuk keadilan dan kebutuhan sehari-hari. Jadi dua pelaku ini residivis, ditangkap th. 2019 untuk kasus yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku ST mengaku langsung apa yang telah dilakukannya bersama dengan adiknya. Dia juga menambahkan bahwa uang itu digunakan untuk tujuan judi online.

“Saya mempunyai saudara perempuan saya untuk mencuri. Uang itu digunakan untuk judi online, dan melunasi hutang. Saya berutang kepada seseorang untuk judi online juga. Dari hasil curian, sisa Rp 960 ribu,” ujarnya.

Akibat dua perbuatannya itu, dia harus jadi kembali ke balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) 4e KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Seorang Selebgram Promosikan Situs Judi Online dan Akhirnya Ditangkap